Peringati International Women’s Day, Walhi Gelar Dialog UU PPLH

  • Whatsapp
Walhi Sulteng menggelar dialog publik bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Solidaritas Perempuan (SP) Palu, dan Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI), bertempat di rumah gerakan Walhi Sulteng, Rabu (8/3/2023) malam.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Dalam rangka memperingati International Women’s Day, Walhi Sulteng menggelar dialog publik bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Solidaritas Perempuan (SP) Palu, dan Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI), bertempat di rumah gerakan Walhi Sulteng pada Rabu (8/3/2023) malam.

Adapun dialog tersebut bertemakan Urgensi Implementasi Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH, dimana turut diikuti oleh seluruh elemen organisasi gerakan sosial, para pemuda, mahasiswa, serta organisasi rakyat dan organisasi pers se-Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu.

Untuk diketahui, Sulawesi Tengah memiliki eskalasi konflik agraria yang kian meningkat, hal tersebut merupakan konsekuensi dari masuknya investasi besar-besaran untuk mengeksploitasi sumber daya Alam (SDA), bahkan berdasarkan catatan KPA Sulawesi Tengah dimana mencatat sepanjang 2015 sampai 2022 sekiranya terjadi 2.288 konflik agraria yang berakibat 1,437 orang didiskriminasi, 776 dianiaya, 75 tertembak dan 66 orang tewas.

Pilihan Redaksi :  Polresta Palu Bekali 339 Personel  PAM TPS Operasi Tinombala 2024

Kepala Departemen Organisasi Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah, Bonar,  mengharapkan agar kiranya kegiatan dialog tersebut dapat membuahkan hasil berupa sosialisasi hingga tercapainya rekomendasi dari pasal tersebut. “Dari kegiatan ini berharap ada hasil yang dicapai, misalnya dapat tersosialisasinya pasal tersebut (Pasal 66 UU No. 32 tahu. 2009 tentang PPLH, red) serta adanya rekomendasi bersama yang ditujukan pada para pihak terkait,” bebernya kepada MediaSulawesi.id

Dimana dalam pasal 66 UU PLH menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, yang mana secara gamblang menegaskan bahwasanya perlindungan hak seseorang terhadap lingkungan hidup sangatlah dilindungi, akan tetapi, mirisnya pada prakteknya tak demikian, lanjutnya, menurutnya kriminalisasi masih kerap terjadi di wilayah perkebunan maupun industri. “Namun prakteknya pasal ini tidak memiliki apa-apa, sebab kriminalisasi masih terus terjadi dimana-mana terutama pada wilayah perkebunan sawit baik skala besar maupun wilayah industri pertambangan,” tambahnya.(SCW)

Pos terkait