PASANGKAYU – Rapat Kerja DPRD Pasangkayu dalam mencari solusi soal pemberhentian perangkat Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras melahirkan empat rekomendasi.Rapat yang berlangsung di ruangan aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis (2/3/2023), dimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepy didampingi Misrad Abdul Karim.
Berikut empat rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja DPRD Pasangkayu.
1.Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang2 .
2. Setiap kepala desa yg akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada permendagri no.67 tahun 2017
3. Camat dalam hal mengeluarkan recomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri no.67 thn 2017
4.Perangkat desa bulu parigi yg memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang2 an agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat desa bulu parigi dengan menggunakan SK kepala desa yang pertama. (EGI)