PASANGKAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat akan menengahi masalah pemberhentian sepihak perangkat desa yang terjadi di Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras.Rapat Kerja DPRD Pasangkayu ini, dijadwalkan berlangsung ruangan Komisi 1 DPRD Pasangkayu pada Kamis besok (2/3/2022) pukul 09.00 wita. Hal ini diketahui melalui surat undangan dengan nomor surat 170/33/DPRD dan bersifat penting.
Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Yani Pepy yang dikonfirmasi terkait agenda rapat tersebut, membenarkan kalau pihaknya akan turun tangan menangani masalah pemberhentian perangkat yang sedang berpolemik.“InsyAllah, rapat akan kita laksanakan besok (Kamis 2 Maret 2023). Surat undangan sudah disebar,” katanya, Rabu (1/3/2023).
Disampaikan, rapat kali ini bertujuan untuk melaksanakan kewenangan tugas dan fungsi DPRD Pasangkayu merespons persoalan yang terjajadi di daerah ini.“Nanti teman-teman hadir, supaya persoalan ini bisa clear,” ucapnya.
Diketahui, pihak-pihak yang akan diundang adalah Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pasangkayu, Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Desa Bulu Parigi juga akan dipanggil dalam rapat kerja ini Bersama Camat Baras.“Kita berharap yang diundang ini, bisa menyampaikan penjelasan kunci agar permasalahan di desa ini bisa teratasi sehingga pelayanan publik ke masyarakat tidak terganggu,” demikian ucap, Yani Pepy politisi Perindo ini.(egi)