Tiga Daerah di Sulteng Masuk Kategori Pelayanan Zona Hijau

  • Whatsapp
Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Secara nasional, dalam upaya menegakkan hak masyarakat atas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah  terus melakukan pengawasan serta penilaian setiap Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Sulawesi Tengah.

Khususnya bagi jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun ini baru terdapat 3 (Tiga) Pemerintah Daerah yang mendapatkan predikat dan masuk kedalam kategori Pelayanan Zona Hijau dari sekiranya 14 Pemerintah Daerah yang dinilai, yaitu masing masing kota Palu, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai.

Atas hal tersebut, Mohammad Iqbal Andi Magga selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, mengharapkan agar kiranya jumlah capaian pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan publik dapat meningkat di tahun depan. “Artinya kalau baru tiga, bahwa lainnya berarti belum maksimal, kita berharap supaya tahun depan bisa meningkat lagi,” tandas Muhammad Iqbal kepada MediaSulawesi.id pada Selasa, (28/2/2023) sore.

Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah merupakan indikator keberhasilan suatu pemerintahan dalam memberikan pelayanan yang merupakan hak masyarakat. Lanjutnya, menurutnya, masyarakat memang perlu mendapatkan pelayanan yang baik terutama dalam pemenuhan kebutuhannya. “Pelayanan publik ini merupakan hak masyarakat, untuk tidak didiskriminasi, mendapatkan pelayanan yang adil, pelayanan yang cepat, murah, dan prima dari pemerintahan daerah dalam pengurusan kebutuhan,” tambahnya.

Perlu diketahui, sekiranya terdapat 14 standar pelayanan publik yang di atur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana/prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan (pengaduan,saran dan masukan), jumlah pelaksana, jaminan kepastian pelayanan, jaminan kesehatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksanaan.

Selanjutnya, Perwakilan Ombudsman RI Sulteng juga menawarkan kepada seluruh Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah, agar kiranya dapat bekerjasama melakukan monitoring serta evaluasi pendampingan pelayanan publik, tentunya bertujuan guna pemerataan kepatuhan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Sebagai informasi, di tahun 2023 ini akan dilakukan penilaian serta evaluasi sekiranya terhitung mulai bulan Juli hingga Oktober mendatang. Meski demikian, pihak Ombudsman menyatakan siap mendampingi pemerintah Daerah yang belum masuk dalam zona hijau, agar kiranya kelemahan-kelemahan pelayanan publik yang dimiliki dapat segera dibenahi.(SCW)

Pos terkait