Soal Retribusi Pelayanan Sampah, Begini Penjelasan Sekretaris DLH Kota Palu

  • Whatsapp
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, SP.,M.Eng .(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Program Pemerintah Kota Palu menuju Palu Adipura kini tengah memfokuskan terkait pengelolaan persampahan yang ada di Kota Palu. Pasalnya, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Pemerintah Kota Palu kini tengah mengefektifkan khususnya terkait Retribusi Pelayanan Sampah berdasarkan Peraturan Wali Kota nomor 18 Tahun 2022.

Dimana di dalamnya terdapat perubahan tarif retribusi pelayanan persampahan, guna menambah pembiayaan pengolahan sampah yang ada di Kota Palu.Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palu menargetkan penambahan armada angkut sampah, dan pelayanan yang lebih baik lagi demi menuju Kota Palu bersih.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, SP.,M.Eng mengaku kendala di lapangan yaitu ketika sebagian masyarakat menganggap tidak wajib memberikan retribusi sampah tersebut. “Kendala yang kita hadapi di lapangan itu ketika sebagian masyarakat menganggap bahwa dia tidak wajib memberikan retribusi sampah,” beber Sekretaris DLH Kota Palu kepada MediaSulawesi.id pada Rabu, (22/2/2023) pagi.

Adapun restribusi sampah tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan yang terbagi menjadi 3 fase, yakni fase pertama pengambilan sampah pada sumber rumah tangga, kedua dari TPS3L, dan kemudian pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA).

Maka dari itu, pihaknya akan terus berupaya menghimbau dan mengedudukasi masyarakat terkait retribusi sampah, karena menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam hal tersebut sangatlah dibutuhkan.”Kita akan terus menghimbau masyarakat, mengedukasi masyarakat tentang alokasi pembiayaan retribusi sampah kita itu masih terbatas, jadi ini masih butuh keterlibatan masyarakat menjadi hal yang penting,” tandasnya

Selain itu, lanjutnya, ia pun mengatakan bahwa lokasi TPA kini telah memiliki penerangan, bahkan telah dibangunkan pagar disekeliling lokasi tersebut, hal tersebut bertujuan agar tidak dimasuki oleh hewan ternak.(SCW)

Pos terkait