RSUD Anutapura Tunggu Ijin Kemenkes Operasikan Poliklinik Rehabilitasi Narkotika

  • Whatsapp
Direktur RSUD Anutapura, dr. Maria Rosa (ist)

PALU – Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura milik Pemerintah Kota Palu, kini telah menyediakan Poliklinik Sangu Patuju (Rehabilitasi Medik) sebagai ruang rawat inap korban Narkotika.Pasalnya, bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan juga Kejaksaan, demi memberikan perawatan dan rehabilitasi medik kepada korban narkoba, RSUD Anutapura menyiapkan satu ruang rawat inap yang terletak di lantai 2 RSUD Anutapura.

Sedianya, ruang rawat inap korban narkotika bernama Poliklinik Sangu Patuju (Rehabilitasi Medik) tersebut telah diresmikan oleh Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp. PK.,M.Kes sekiranya pada Jum’at, (26/8/2022) lalu.

Direktur RSUD Anutapura, dr. Maria Rosa mengatakan bahwa selain ruang rawat inap, pihaknya juga akan menyediakan ruang keagamaan, ruang seni, dan ruang lainnya sesuai kebutuhan perawatan korban pecandu Narkotika.

Pilihan Redaksi :  PILKADA DAN PEMIMPIN YANG DIRINDUKAN

“Tentu ada ruang inap, dan satu gedung tempat untuk keagamaan, kami siapkan sesuai apa yang mereka butuhkan, kalau misalnya kemampuannya untuk menyanyi, seni, akan kami siapkan,” beber dr. Maria Rosa selaku direktur RSUD Anutapura kepada MediaSulawesi.id pada Jum’at, (17/2/2023) pagi.

Selain itu, lanjutnya, ia pun mengatakan bahwa  pihaknya telah menyiapkan terkait tenaga medis yang memang diperlukan dalam proses perawatan.Namun, meski demikian, hingga kini ruang rawat inap tersebut belum berjalan, dikarenakan masih dalam tahap menunggu ijin resmi dari pihak Kementerian Kesehatan.”Belum diketahui pasti kapan bisa mulai berjalan, kami masih menunggu proses izin dari Kemenkes,” terang dr. Maria Rosa kepada MediaSulawesi.id

Pasalnya, poliklinik tersebut berfungsi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menuju Palu Bersih dari Narkoba (Bersinar) sebagai bagian dari pemberantasan Narkotika secara konseling.Maka dari itu, dikarenakan merupakan IPWL, proses pendaftaran pasien rawat inap korban narkotika tersebut haruslah melalui BNN dan Kejaksaan.

Pilihan Redaksi :  PILKADA DAN PEMIMPIN YANG DIRINDUKAN

Sedangkan bagi pasien korban narkotika yang hingga mengalami gangguan jiwa, maka pihaknya akan membawan dan merujuk pasien tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani demi perawatan yang lebih maksimal.(SCW)

Pos terkait