Diduga Ilegal, Tambang Pasir Baliri Dilaporkan ke Dirjen Pengawasan Kementerian KKP

  • Whatsapp
Petugas mengamankan salah seorang penambang ilegal.(ist)

PASANGKAYU – Aktivitas penambang pasir di Dusun Baliri Kelurahan Bambalamotu jadi atensi Dirjen Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan.Baru-baru ini, tim Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat turun tangan mengawasi penambang liar yang diduga tak mengantongi izin itu.

Rudy selaku perwakilan Dirjen Pengawas KKP di Pasangkayu, mengindikasikan bahwa aktivitas tambang pasir di Pasangkayu sudah lama berlangsung.”Saya rasa pemerintah setempat sudah mengetahui kejadian (aktivitas tambang pasir baliri) ini,” ucapnya dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).

Ia menduga pemerintah setempat sudah melakukan pembiaran dengan alasan untuk pembangunan perumahan di Pasangkayu.”Hampir semua pesisir di pantai Pasangkayu ada aktivitas tambak pasir di Pasnagkayu,” ungkapnya di kantor IJP Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Rudy, menduga bahwa aktivitas tambang di Pasangkayu semua tak mengantongi izin.”yang saya lihat, penambang pasir ini sudah lebih kepada usaha. Yang kita temukan di Pasnagkayu sudah marak aktivitas tambang pasir laut,” jelasnya.

Rudy, menjelaskan jika terus dibiarkan maka potensi akan terjadi abrasi di sekitar pesisir pantai.”Kalau terus digalasi bisa akan terjadi abrasi,” jelasnya.

Rudy, mengaku prihatin dan merasa bertanggungjawab sebagai petugas pengawasan KKP yang bertugas di Pasangkayu. “Ini tugas saya, dan wajib saya sampaikan dan meneruskan informasi ini ke kementerian,” tandanya.(EGI)

Pos terkait