PALU-Sebanyak 1.174 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Tahun 2024 se Kota Palu, mulai 12 Februari 2023 (Ahad,red) turun lapangan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Masa kerja petugas pantarlih ini berlangsung hingga 11 April 2023. Tahapan penyusunan daftar pemilih ini merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid dalam keterangan persnya Ahad (12/2/2023) siang mengatakan tahapan Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih sangat penting karena turut menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Agussalim menekankan, untuk memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik dan berkualitas, Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) haruslah bekerja secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel. Pantarlih akan turun melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) mulai hari ini Minggu 12 Februari 2023, setelah Pelantikan dan Bimbingan Teknis Pantarlih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, sampai dengan tanggal 14 Maret 2023.
Untuk masa kerja Pantarlih sendiri, sebutnya, terhitung mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023. Coklit akan dilakukan diawali dengan koordinasi dengan pihak terkait antara lain PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit, dan Pengurus RT/RW untuk mendapatkan informasi dilingkungannya , serta sesama Pantarlih dalam satu kelurahan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas.
Dijelaskan, tugas Pantarlih selanjutnya mendatangi rumah Pemilih, dengan sebelumnya meminta Kepala Keluarga atau anggota Keluarga menunjukkan KTP-el dan Kartu Keluarga, setelah membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah. Kemudian mencocokkan dan meneliti yang tertera dalam KTP-el atau Kartu Keluarga dengan data formulir Model A-Daftar Pemilih. Jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih akan mencoretnya, begitupun jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar Pantarlih akan mencatat dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. Setelah Coklit selesai Pantarlih memberikan Formulir A-Tanda Bukti Terdaftar, kemudian Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit.
Agussalim berharap agar dalam menjaankan tugasnya, Pantarlih didukung oleh peran serta atau partisipasi masyarakat berupa keterlibatan memberikan data yang valid berdasarkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga, dan juga harus menjadi bagian kontrol pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, agar menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas. ‘’Sehingga kami berharap partisipasi penuh dari masyarakat dalam menyukseskan Pemilu Tahun 202,’’harapnya.(sam)