IMBAL JASA LINGKUNGAN DALAM PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

  • Whatsapp
Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sulawesi Tengah dan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako Naharuddin S. Pailing, (ist)

Selasa, 31 Januari 2023, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sulawesi Tengah bersama dengan PT. Poso Energy telah mengadakan forum diskusi terbatas mengenai Imbal Jasa Lingkungan (IJL) atau Payment for Ecosystem Services (PES) dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara daring, turut hadir sebagai narasumber utama antara lain Direktur Perencanaan dan Pengawasan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PPPDAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ketua Forum Komunikasi DAS Cidanau, Direktur Operasi PT Krakatau Tirta Cilegon Banteng, serta Kepala Balai Pengelolaan DAS Palu Poso sebagai fasilitator yang diwakili oleh Kepala Seksi Evaluasi.

Diskusi tersebut melatarbelakangi oleh adanya komitmen dalam perencanaan secara bersama antara Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Sulteng dan PT. Poso Energy dalam menggagas perencanaan IJL di wilayah DAS Poso, Sulawesi Tengah. Bentuk usulan kegiatan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Sulteng adalah Program pengelolaan DAS berbasis masyarakat melalui mekanisme imbal jasa lingkungan. Konsep perencanaan IJL tersebut memang perlu dimatangkan dan dikaji lebih mendalam, mengingat perencanaan adalah fungsi pengelolaan yang pertama dan terpenting dari semua proses yang akan dilakukan.

Dalam skala global konteks IJL sudah lama diimplementasikan. Hingga 15-20 tahun terakhir telah terjadi proliferasi yang cepat dari skema IJL di beberapa negara di dunia. Protokol Kyoto dan pengenalan REDD+ telah membawa IJL ke forum internasional. Beberapa mekanisme IJL yang telah dikembangkan dari rekomendasi Protokol Kyoto, seperti daerah perkotaan misalnya di New York Amerika Serikat yaitu pada wilayah hilir DAS membayar perlindungan DAS di wilayah hulu DAS dan kredit karbon dibeli dan dijual di pasar secara sukarela. Skema lain, seperti pembayaran untuk keanekaragaman hayati yang lebih bersifat eksplorasi. Department of Environmental Conservation, New York membayar petani dalam meminimalkan polutan ke daerah aliran sungai Catskill. Sistem pasokan air minum Kota New York adalah pasokan air tanpa filter terbesar di Amerika Serikat, yang menyediakan sekitar 1,2 miliar galon air minum berkualitas tinggi untuk hampir setengah populasi negara bagian New York setiap hari.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Pembayaran IJL dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS pada prinsipnya mengacu bahwa sepanjang terkait kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Pihak Pemerintah ataupun Corporate Social Responsibility (CSR) haruslah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan (government pay principle). Hal tersebut sesuai mandat Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang peseroan terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3, bahwa CSR adalah komitmen peseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

CSR yang berarti bahwa aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun terhadap dampak positif lainnya bagi kelestarian lingkungan.

IJL menekankan konsep hubungan antara wilayah hulu, tengah, dan hilir yang harmonis dan saling menguntungkan dalam penyelenggaran rehabilitas DAS. Dalam kegiatan pengelolaan DAS dimungkinkan dikembangkan suatu mekanisme insentif disinsentif melalui pengembangan jasa lingkungan mengingat kegiatannya sangat dipengaruhi keterpaduan antar wilayah administrasi sebagaimana telah dikembangkan dalam bidang lingkungan hidup

Dari materi best practices yang dipaparkan oleh Ketua Forum Komunikasi DAS Cidanau dan Direktur Operasi PT Krakatau Tirta Cilegon Banteng menjelaskan bahwa, konsep pembayaran jasa lingkungan telah dipraktikkan sejak tahun 2005 hingga sekarang dengan jenis imbal jasa lingkungan yang diimplementasikan terutama adalah pengelolaan hidrologi DAS (water resources), konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity conservation). Konsep IJL yang dilakukan menjadi salah satu objek penelitian empiris bagi akademisi dan mahasiswa dan juga menjadi bahan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Konservasi Tanah dan Air. Konsep yang diselenggaran adalah model kerangka C to P (Community to Privat) antara masyarakat kelompok tani di hulu Cidanau dengan PT Krakatau Tirta Indah (PT KTI) yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel.
Kelompok Tani Karya Muda II merupakan salah satu kelompok tani yang melakukan kontrak/perjanjian pembayaran jasa lingkungan dengan PT Krakatau Tirta Industri melalui/difasilitasi oleh Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Cidanau (FKDC). Perjanjian pembayaran jasa lingkungan terbagi dua, yakni perjanjian antara FKDC dengan PT KTI dan antara FKDC dengan para kelompok tani.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Dasar perjanjian pembayaran jasa lingkungan ini adalah naskah kesepahaman antara FKDC dengan PT Dasar perjanjian pembayaran jasa lingkungan ini adalah naskah kesepahaman antara FKDC dengan PT KTI dengan dilandasi azas kesukarelaan (voluntary agreement) untuk memelihara ekosistem Derah Aliran Sungai Cidanau dan ditujukan untuk mendorong percepatan upaya rehabilitasi ekosistem (lingkungan) dengan objek perjanjian adalah produk jasa lingkungan dalam bentuk sumber daya air yang dihasilkan oleh Derah Aliran Sungai Cidanau. FKDC dan PT. Krakatau Tirta Industri (KTI) membuat kesepakatan- kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Pembayaran Jasa Lingkungan, dengan jangka waktu untuk 5 (lima) tahun. Kesepakatan penting tersebut antara lain; KTI menunjuk FKDC sebagai lembaga yang mewakili kepentingan KTI sebagai buyer di masyarakat yang telah ditetapkan sebagai produsen jasa lingkungan (seller) di hulu DAS Derah Aliran Sungai Cidanau, KTI secara sukarela (voluntary) membayar jasa lingkungan atas pemanfaatan sumber daya air Derah Aliran Sungai Cidanau.

Pada intinya ruang lingkup perjanjian adalah bahwa pihak FKDC (sebagai fasilitator dari PT KTI) membayarkan jasa lingkungan kepada pihak kelompok tani sebesar Rp. 1.200.000/ha/tahun selama masa kontrak (5 tahun) sedangkan pihak kelompok tani bersedia membangun dan memelihara hutan dengan tanaman jenis kayu-kayuan dan jenis multi-purpose trees species (MPTS). Jenis tanaman yang diberkan jasa lingkungan adalah semua jenis tanaman kehutanan termasuk tanaman MPTS berdasarkan ketentuan kehutanan dan perkebunan kecuali jenis kayu kayuan polong-polongan.

Pilihan Redaksi :  Kader Pelopor Kerukunan Dunia Maya Garda Terdepan FKUB Sulteng

Di akhir paparannya Direktur PT Krakatau Tirta Indah dan Ketua FKDC, mengemukakan bahwa terdapat beberapa point penting yang sangat berguna bagi Implementasi IJL di DAS Cidanau antara lain: (1) terjadi peningkatan kualitas, kuantitas dan Kontuinitas fungsi hidrologi khususnya fluktuasi debit air di musim kemarau dan musim hujan menjadi seimbang; (2) terjadi peningkatan kemampuan ekonomi dan tatanan sosial anggota kelompok tani hutan (KTH), dalam bentuk: peningkatan asupan gizi, kesempatan menabung dalam bentuk emas, kesempatan menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kesempatan membangun usaha secara berkelompok, perbaikan jaringan air bersih, pemberian santunan kepada anak yatim dan janda, peningkatan fasilitas sarana ibadah. Selain itu, tumbuhnya kesadaran bersama dari KTH tentang pentingnya menjaga tata air, tidak saja untuk kepentingan jasa lingkungan tetapi juga untuk kepentingan ketersediaan air bagi mereka sendiri.

Dengan diakomodasinya pengaturan yang lebih kuat terkait praktik imbal jasa lingkungan dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS, diharapkan kegiatan semacam ini menjadi pemicu timbulnya kesadaran untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan secara sukarela antara wilayah hulu dan hilir yang pada akhirnya memberikan kemanfaatan kepada kedua belah pihak, misalnya PT Poso Energy sebagai mitra yang baik dalam menjaga kulitas, kuantitas, kontuinitas debit air khususnya di DAS Poso.(Naharuddin S. Pailing, Ketua Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sulawesi Tengah dan Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako)

Pos terkait