Polda Sulteng Ungkap TPPU Bernilai Rp42 Miliar

  • Whatsapp
Dua dari tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian yang ditahan di Mapolda Sulteng, Senin (30/1/2023) siang.(sam/mediasulawesi.id)

PALU-Direktorat Reserse Narkoba  Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba senilai Rp42 miliar lebih. Tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing bernama  Il (33 ),SK (28) dan KS (49). Selain tersangka, polisi juga menyita aset berupa kendaraan roda dua dan empat serta tanah dan rumah yang merupakan bagian dari tindak kejahatan tersebut.

Kepala Bidang   Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, peredaran narkotika ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Petobo oleh tersangka Il. Dalam aksinya, Il melibatkan istri dan mertuanya. SK, sang istri berperan mencari dan menyiapkan rekening atas nama orang lain untuk digunakan menerima hasil jual beli narkotika sabu. Mereka kemudian  mengelola kekayaan hasil penjualan sabu dengan membuka usaha bengkel motor.

Dari hasil taksiran Rp42 miliar lebih tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menyita berupa ruko, tanah, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua ditaksir senilai Rp9,3 miliar. Barang bukti tersebut kini diamankan di mapolda Sulawesi tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Adi Purboyo mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut sejak awal 2017. Pihak Polda Sulteng kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut di tahun 2022. Kasus tersebut, kata dia, sudah berstatus P-21 atau sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (sam)

Pos terkait