PALU- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya berhasil menyabet penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 kategori Pemerintah Provinsi sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 93,80.
Plakat penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr Rohani Mastura di Hotel Atria Gading Serpong, Rabu, (14/12).
Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Kesra, Rohani Mastura mengaku bahagia dan senang mendapatkan penganugerahan dari Komisi Informasi Pusat sebagai badan publik informatif. “Penghargaan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulteng mendorong dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah.
Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah, Aswin mengatakan, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Dra Novalina, M.M awal tahun 2022 lalu mencanangkan tagline Menuju Sulteng Informatif tahun 2026 saat Rakor PPID Sulteng di kabupaten Banggai.
Senada dengan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah, Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas Rahim yang hadir langsung pada acara itu mengatakan, pencapaian ini termasuk luar biasa, bagaimana tidak, baru dicanangkan awal 2022 dengan target meraih predikat informatif tahun 2026, namun faktanya predikat provinsi informatif sudah dalam genggaman di penghukung tahun 2022.Abbas berharap, penganugerahan dan penghargaan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulteng.
Keterbukasn Informasi Publik kata Abbas, menjadi suatu keniscayaan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten /Kota, sehingga tercipta pemerintahan yang baik, good governance, amanah, transparan, akuntable serta memberi ruang partisipasi kepada masyarakat agar ikut serta berkontribusi dalam perencanaan kebijakan dan pembangunan daerah.
Menurut Abbas, itulah yang menjadi hakekat dari Keterbukaan Informasi publik berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008.”Selamat kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, atas anugrah dan lenghargaan tertinggi sebagai provinsi Informatif,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance dan clean governance.Penganugerahan ini juga kata Donny menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik agar meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang turut hadir dalam acara penganugerahan menjelaskan, perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif bila tidak diimbangi dengan informasi yang benar karena informasi yang diterima masyarakat dari berbagai sarana media dapat mengancam ketahanan nasional.
“Badan publik harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat benar dan terpercaya agar dapat menangkal informasi hoaks serta memperkuat ketahanan nasional kita,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi ruang bagi publik untuk dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Menkopolhukam Mahfud MD mengimbau badan publik agar menjalankan kewajiban-kewajiban yang diamanatkan dalam UU KIP secara baik, khususnya kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten untuk terus meningkatkan dan mendorong Badan Publik dalam meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.(sam)