PALU-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P T.A 2022.Kesepakatan tersebut ditandai Penandatanganan Naskah Persetujuan antara legislatif dan eksekutif saat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Prov.Sulteng Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP,MP, pada Senin (12/9).
Gubernur H.Rusdy Mastura mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan ranperda yang dimaksud.”Masukan saran pada saat pembahasan ditingkat Komisi maupun Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjut,”katanya.
Sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui bersama tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi.
Tujuan evaluasi agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.
Tampak hadir Kepala Bapenda Drs.Rifki Anata Mustaqim,M.Si, Kepala BPKAD Bahran,SE,MM, Sekwan Siti Rachmi Amir Singgi,S.Sos,M.Si, Karo Adpim Eddy Lesnusa,S.Sos, Karo Umum Dr.Suandi,S.Ti,M.Si, Sekretaris Dinas Perpustakaan Chwarismy Shindy S.S, Kabid Anggaran A.Haris, Kabid Perencanaan Rivan Burase, Kabag Komunikasi Adiman,SH,M.Si, Kabag Protokol Fauziah,SH.(sam)