Selama dua hari kemarin (30-31/5/22), saya bersama beberapa para pemangku kepentingan lingkungan hidup di kota Palu, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Dokumen Informasi kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) kota palu tahun 2021. Artinya isu-isu lingkungan hidup kota Palu yang didiskusikan kemarin itu adalah isu-isu lingkungan tahun 2021. DIKPLHD adalah dokumen yang berisi informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah, yang menyatakan kondisi, permasalahan, dan kebijakan dan/atau program yang diterapkan pemerintah kota Palu dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan FGD yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu dengan pendekatan DPSIR (Driving Force, Pressure, State, Impact and Response), menetapkan tiga isu prioritas utama lingkungan hidup kota Palu tahun kemarin adalah sampah, banjir dan soal penataan ruang.
Tidak ada yang berubah dari dokumen kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun kemarin bila dicermati, bahwa problem lingkungan hidup kota Palu yang dirasakan masyarakat, masih terkait soal pengelolaan sampah yang belum tuntas. Banjir dalam hal ini termasuk genangan yang sering terjadi di kota ini juga karena timbulan sampah. Semoga dengan informasi dalam dokumen ini, penanganan sampah tahun sekarang makin diintensifkan. Dan problem sampah sesungguhnya menjadi tanggung jawab kita juga sebagai warga kota, karena timbulan sampah, terlebih bila hujan mengguyur kota ini,sampah berserakan dimana-mana, akibat ulah warga kotanya juga yang masih menganggap sampah bukanlah masalah. Dan hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Padahal sampah merupakan masalah yang paling besar terhadap lingkungan sekitar. Timbulan sampah yang berlebihan dapat menyebabkan pertumbuhan mikroorganisme yang membahayakan, mencemari udara, tanah dan air. Sehingga dampak tersebut, cukup membahayakan bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Selain itu estetika kota nyata terganggu.
Faktor driving force soal sampah, memang akibat jumlah penduduk terus meningkat dan adanya perubahan gaya hidup warga kota yang hedonis, namun itu diperparah kurangnya kesadaran ekologis warga. Artinya meningkatnya tingkat hidup warga kota tidak disertai dengan keselarasan pengetahuan tentang persampahan. Umumnya warga kota Palu masih menganggap bahwa membuang sampah sembarangan ini bukanlah hal yang salah dan wajar untuk dilakukan. Norma dari lingkungan sekitar seperti keluarga, sekolah, masyarakat, atau bahkan tempat pekerjaan sering kali mendukung. Pengaruh lingkungan merupakan suatu faktor besar didalam munculnya suatu perilaku yang baik maupun yang buruk. Contohnya, pengaruh lingkungan seperti membuang sampah sembarangan, akan menjadi faktor cukup besar dalam munculnya perilaku membuang sampah sembarangan. Seseorang akan melakukan suatu tindakan yang dirasa mudah untuk dilakukan. Jadi, orang tidak akan membuang sampah sembarangan jika tersedianya banyak tempat sampah. Namun faktanya, yang sering ditemukan adalah tempat yang kotor dan memang sudah banyak sampahnya. Tempat yang asal mulanya terdapat banyak sampah, bisa membuat orang yakin bahwa membuang sampah sembarangan diperbolehkan ditempat tersebut. Jadi, warga sekitar juga tanpa ragu untuk membuang sampahnya di tempat tersebut. Diperlukan kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan hidup di kota ini.
Mengantisipasi isu-isu prioritas lingkungan hidup di kota Palu, selain dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, juga penting komitmen moral pemerintah kota dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah kota perlu mengembangkan dan mengimplementasikan etika politik pembangunan melalui mainstreaming atau pengarusutamaan lingkungan hidup dalam kebijakan pembangunan kota. Hal ini tentu dibutuhkan untuk membangun tata pemerintahan yang baik dibidang lingkungan hidup. Pemerintah kota perlu menyadari bahwa kekeliruan kebijakan di bidang lingkungan hidup akan merugikan, baik pada aspek ekonomi, kesehatan, sosial dan lebih dikhawatirkan lahirnya apatisme masyarakat terkait dengan lingkungan. Isu lingkungan hidup tak boleh dimaknai sebagai isu pinggiran. Itu sebab dokumen penting (DIKPLHD) yang lahir dari partisipasi masyarakat itu perlu direspon dengan baik, dilakukan evaluasi bagaimana isu-isu prioritas lingkungan hidup itu dijadikan bagian integral dari seluruh kebijakan pembangunan kota Palu. Sebagaimana dipahami bahwa DIKPLHD itu memberikan informasi tentang kecenderungan keadaan lingkungan hidup di Kota Palu, kegiatan-kegiatan yang menyebabkan terjadinya tekanan lingkungan serta respon pemerintah kota dan berbagai pihak dalam menangani permasalahan tersebut. Semoga kita juga lebih peduli dan terus bergerak bersama menjaga lingkungan kota ini.(Dr.H. Kasman Jaya Saad, M.Si, Dosen Universitas Alkhairaat Palu)