MOROWALI – Terkait laporan Bupati Morowali terhadap perusahaan tambang, tentang pemalsuan dokumen Surat Izin Perusahaan (IUP), Operasi Produksi (OP), yang menyeret lima perusahaan antara lain PT Citra Teratai Indah, PT Kurnia Degess Rapitama, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindo, serta PT Sulawesi Mining.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari kelima perusahaan Dr. Mardiman Sane, SH., MH. Mengatakan, menolak serta tidak menerima segala tuduhan yang dilayangkan Bupati Morowali yang belum memiliki cukup bukti. “Kami secara tegas menolak segala tuduhan yang dilayangkan Bupati terhadap klien kami,” ucap Mardiman. Jumat (28/1/2022).
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan melaporkan balik Bupati karena dinilai telah merugikan, baik secara materil dan nama baik perusahaan. “Buntut panjang dari ini, adalah perusahaan mengalami kerugian baik secara materil dan nama baik,” tandasnya. (Enos)