PARIMO- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Menegaskan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mendapati harga minyak yang dijual tidak sesuai ketentuan harga seperti yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat pada 19 Januari 2022.
Moh.Yasir. SE, MM mengatakan untuk distributor atau penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Apabila ketahuan menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter maka akan diberikan sanksi.
Tidak tanggung-tanggung kepala dinas Disperindag tersebut menyampaikan sanksi yang akan di berikan bisa sampai sangsi pidana dan juga pencabutan izin usaha.”Bahkan kalau memang ada retail-retail, distributor atau agen yang telah di tunjuk pemerintah. menjaul dengan harga tinggi, Bisa langsung melaporkan melalui kami dan kami juga telah menyiapkan hotline yang bisa di gunakan untuk melaporkan hal tersebut.” Ujarnya Saat konfirmasi mediasulawesi.id melalui via WhatsApp, Rabu (26/01/2022).
Selain itu pihak Disperindag Primo juga telah telah membentuk tim, dimana mereka bertugas untuk melakukan pengawasan harga minyak goreng di pasaran.“Kami juga telah membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan. Dan Kita rencana akan turun lapangan. Untuk mengecek secara langsung stok-stok minyak yang ada di pasar tradisional dan juga supermarket. Agar tidak ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, serta pemantauan kestabilan harga minyak goreng itu sendiri.”pungkasnya (NDY)