MORUT – Laporan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan Bupati Morowali Utara (Morut), dengan Nomor Polisi : LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulteng, tertanggal 23 April 2021 kini dalam status penyidikan. Kasus ini terkait pembangunan rumah sakit Pratama Baturube dan Puskesmas Pandauke, Kabupaten Morowali Utara.
Syamsul Bahri (35 Tahun), Warga Kelurahan Bahuntula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut melaporkan tersangka berinisial MA (47 Tahun), yang merupakan mantan Bupati Morut dalam pengadaan rumah sakit serta puskesmas di Desa Pandauke dan Baturube tahun 2020. “Pada bulan Mei 2020. Tersangka, meminta sejumlah uang sebesar 1 milyar rupiah, secara bertahap dengan menjanjikan pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama Baturube dan Puskesmas Pandauke,” ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol. Sugeng Lestari dalam rilis resmi Polda Sulteng, Rabu (5/1/2022).
Sesaat setelah korban menyerahkan uang sebesar 1 milyar tersebut, pengerjaan yang dijanjikanpun tak kunjung diberikan. “Setiap diminta, selalu janji namun sampai sekarang tidak pernah ada,” terang korban.
Terhitung sejak tanggal 30 Desember 2021, kasus mantan Bupati Morut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu. “Kami menunggu 14 hari kedepan, dimana jaksa melakukan penelitian,” tandas Sugeng. (Enos)