Kasus Penyelewengan ADD Korowalelo, Mantan Bendahara Ikut Terseret

  • Whatsapp
Polres Morowali menangani kasus penyalahgunaan ADD (Alokasi Dana Desa), serta pemalsuan tanda tangan terhadap 208 tenaga kerja dalam proyek fiktif Desa Korowalelo tahun 2015 sampai 2017.(enos/mediasulawesi.id)

MORUT – Kasus penyalahgunaan ADD (Alokasi Dana Desa), serta pemalsuan tanda tangan terhadap 208 tenaga kerja dalam proyek fiktif Desa Korowalelo tahun 2015 sampai 2017, kini masuk babak baru.

Pasalnya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan pemalsuan tanda tangan yang bernilai total 280 juta kini, menyeret nama mantan bendahara tahun 2015, Eta Satria Woso usai menjadi terlapor pada Senin (27/12/2021).”Pada pelaporan kami dalam kasus ini, yang menjadi pihak terlapor yaitu Yerisman Rantegio Salianggo dan Eta Satria Woso. Keduanya mantan Sekretaris dan Bendahara Korowalelo,” ucap Hermanus Montilei selaku Pelapor.

Sementara itu, Polres Morowali mengatakan dalam perkembangan kasus, pihak pelapor akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), guna mengetahui sejauh mana perkembangan kasus.”Masih menunggu Disposisi Pimpinan,” tandas anggota (Enos)

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Pos terkait