MORUT- Mantan Bupati Morowali Utara, Moh. Asrar ABD Samad (50), penuhi panggilan Kepolisian Polres Morowali Utara terkait dugaan Tindak Pidana pencurian buah kepalapa sawit milik PT. KURNIA LUWUK SEJATI.
Adapun kronologis kejadian pencurian buah kelapa sawit milik PT. KARUNIA LUWUK SEJATI pada tanggal 20 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan memanen buah kelapa sawit yang terletak di Blok 275 dan 275A Desa Momo, Kecamatam Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Setelah menjalani serangkaian penyidikan, aparat Kepolisian Polres Morut menemukan sejumla alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Pada tanggal 7 Desember 2021 dan melakukan penahanan terhadap bersangkutan dengan surat perintah nomor : SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021” Kasad Reskrim Polres Morut, IPTU. Rangga Himawan Sanjaya S.T.K., M.A. ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Tersangka MA dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Iya mas betul, langsung ke Satreskrim untuk info lengkapnya,” ujar Kapolres Morowali Utara, AKBP. Ade Nuramdani. S.H., S.I.K., M.M. Kamis (9/11/2021).
Hingga kini, tersangka menjalani hukuman di Rutan Polres Morut, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Enos)