BANGKEP-Pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah terus menyelidiki dugaan kasus korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). Polda Sulteng pun dikabarkan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp35 miliar tersebut. Langkah Polda Sulawesi Tengah pun mendapat apresiasi dari senator DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Dr Abdul Rahman Thaha, S.H, M.H.
Melalui siaran persnya kepada media ini, Jumat (29/10/2021) malam, Rahman Thaha yang akrab disapa ART ini memuji langkah pihak Polda Sulteng dalam melakukan upaya penegakan hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dugaan korupsi itu sendiri diketahui ART saat melakukan reses di Bangkep dan Banggai Laut beberapa hari lalu. ‘’Saya mendapat laporan itu dari masyarakat saat melakukan reses di Bangkep beberapa hari lalu,’’tandasnya.
Usai menerima informasi tersebut, ART pun langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Sulawesi Tengah dan bertemu langsung Wakapolda Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Polisi Hery Santoso yang membenarkan adanya penanganan dugaan kasus tersebut. Kasus itu tengah disidik setelah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, pihak yang terlibat dalam kasus tersebut diduga kabur. ‘’Wakapolda membenarkan dan telah menerima laporan temuan BPK tersebut,’’jelasnya lagi.
Anggota Komite 1 DPD RI ini pun meminta kepada Wakapolda untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut yang diduga melibatkan AT. Barang bukti yang cukup, menurutnya, menjadi dasar penting untuk segera mengamankan pihak yang terlibat. ‘’Saya meminta kepada Kapolda untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Barang bukti cukup kuat untuk menjerat pelaku perampokan uang rakyat,’’pungkasnya.(tim)