Pansus III DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Pesantren Ke DPRD Jabar

  • Whatsapp
Pansus III DPRD Sulteng lakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke DPRD Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pesantren .(ist)

BANDUNG- Pansus III DPRD Sulteng lakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi  ke DPRD Jawa Barat  terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pesantren  yang saat ini sedang di godok di DPRD Sulteng.

Kunjungan kerja Pansus  III  yang terdiri   dari  Ketua Pansus III Aminullah BK, Wakil Ketua  HM Nur Dg Rahmatu, Sekretaris Fairus Husen Maskati dan anggota Pansus Drs Ridwan Yalidjama,  Hj Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH dan Muslih, turut mendampingi Kabag Persidangan dan Risalah Wahid Irawan SSTP dan Kabag  Perundang Undangan Sitti Rahmawati SH, MH serta beberapa staf. Rombongan diterima oleh Ketua Fraksi PKB H Moh Sidkon dan Cahyo Purwanto  dari Biro  Hukum Pemprov Jawa Barat di Ruang  Banmus DPRD Sulteng  pada  Kamis ( 14/20/21).

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Dalam pertemuan tersebut, H Sidkon yang saat penggodokan Raperda Pesantren Jawa Barat menjadi Ketua Pansus secara panjang lebar menjelaskan bagaimana upaya  pihaknya  menggolkan Raperda Pesantren yang pertama kali ada di Indonesia.

Dalam.penjelasannya, Raperda  Pesantren kata Sidkon  tidak hanya melibatkan satu OPD misalnya Dinas Sosial atau di Kesra  tetapi pelibatan semua OPD, karena kata Sidkon terkait politik anggaran.

Guna mensiasati bantuan atau hibah ke Pesantren, tambah Cahyo Purwanto  Pemprov Jawa  Barat  saat ini lagi menyusun Peraturan gubernur ( Pergub) sebagai break down dari Perda yang sudah di sahkan.

Ada sejumlah pasal yang ada di Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren  Jawa Barat  yang bisa diadopsi untuk.memperkaya  Raperda Pesantren Sulteng, dan setiap itemnya harus jelas dan  diikat dalam Raprrda sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan turunannya.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Raperda Pesantren Sulteng saat ini masih memuat  11 BAB  dan   50 pasal yang bisa saja akan bertambah pasal pasalnya jika dalam prosesnya membutuhkan penambahan  Bab ataupun pasal.DPRD Jawa Barat berharap Raperda Pesantren DPRD Sulteng agar lebih baik dan sempurna dar Raperda yang dimiliki Pemprov Jawa Barat.(sam)

Pos terkait