BANDUNG- Pansus III DPRD Sulteng lakukan kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi ke DPRD Jawa Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Pesantren yang saat ini sedang di godok di DPRD Sulteng.
Kunjungan kerja Pansus III yang terdiri dari Ketua Pansus III Aminullah BK, Wakil Ketua HM Nur Dg Rahmatu, Sekretaris Fairus Husen Maskati dan anggota Pansus Drs Ridwan Yalidjama, Hj Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH dan Muslih, turut mendampingi Kabag Persidangan dan Risalah Wahid Irawan SSTP dan Kabag Perundang Undangan Sitti Rahmawati SH, MH serta beberapa staf. Rombongan diterima oleh Ketua Fraksi PKB H Moh Sidkon dan Cahyo Purwanto dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat di Ruang Banmus DPRD Sulteng pada Kamis ( 14/20/21).
Dalam pertemuan tersebut, H Sidkon yang saat penggodokan Raperda Pesantren Jawa Barat menjadi Ketua Pansus secara panjang lebar menjelaskan bagaimana upaya pihaknya menggolkan Raperda Pesantren yang pertama kali ada di Indonesia.
Dalam.penjelasannya, Raperda Pesantren kata Sidkon tidak hanya melibatkan satu OPD misalnya Dinas Sosial atau di Kesra tetapi pelibatan semua OPD, karena kata Sidkon terkait politik anggaran.
Guna mensiasati bantuan atau hibah ke Pesantren, tambah Cahyo Purwanto Pemprov Jawa Barat saat ini lagi menyusun Peraturan gubernur ( Pergub) sebagai break down dari Perda yang sudah di sahkan.
Ada sejumlah pasal yang ada di Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat yang bisa diadopsi untuk.memperkaya Raperda Pesantren Sulteng, dan setiap itemnya harus jelas dan diikat dalam Raprrda sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan turunannya.
Raperda Pesantren Sulteng saat ini masih memuat 11 BAB dan 50 pasal yang bisa saja akan bertambah pasal pasalnya jika dalam prosesnya membutuhkan penambahan Bab ataupun pasal.DPRD Jawa Barat berharap Raperda Pesantren DPRD Sulteng agar lebih baik dan sempurna dar Raperda yang dimiliki Pemprov Jawa Barat.(sam)