JAKARTA-Wakil Ketua Pansus II DPRD Sulawesi Tengah H. Zainal abidin ishak, ST bersama rombongan Sonny Tandra, ST Huisman Brant Toripalu, SH., MH, Sri Atun berkunjung ke Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Kedatangan Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini untuk membahas Permasalahan Stunting yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2018, menunjukkan bahwa jumlah penderita stunting di Sulteng sebanyak 32,2 persen, dan wasting mencapai 12,2 persen.
Wasting merupakan kondisi ketika berat badan anak menurun, sangat kurang, atau bahkan berada di bawah rentang normal. Atas kasus tersebut, sehingga Sulawesi Tengah masih tergolong dalam 10 besar provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi di Indonesia.
Sementara data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 136.761 bayi usia lima tahun ke bawah, ditemukan sebanyak 29.208 menderita stunting atau 21,4 persen dari total balita tersebut.Angka ini masih tetbilang tinggi sehingga diperlukan penanganan serius dan kolaborasi semua pihak untuk menurunkannya,
Dalam pertemuan yang bertempat di Gedung BKKBN Halim I ruang serbaguna, Rombongan Pansus II diterima langsung oleh Deputi bidang advokasi, penggerakan dan informasi: Drs. Sukaryo Teguh Santoso, M.Pd dan Direktur advokasi dan hubungan antar lembaga, Wahidah Paheng S.Sos., M.Si.
Sukaryo Mengatakan Perpres no. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dalam pasal 3 percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran : remaja, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-59 bulan. BKKBN telah melakukan diskusi dengan pakar dan pengaturan jadwal audensi dengan menteri terkait, selanjutnya dalam pasal 5 dikatakan Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024, yang dijabarkan ke dalam : sasaran, indikator, target, dan tahun pencapaian telah disusun RAN PASTI dengan tingkat penyelesaian sudah 85%.
Selanjutnya dalam pasal 8 dikatakan Pelaksanaan Stranas Penurunan Stunting disusun dengan pendekatan keluarga Resiko Stunting. Adapun Rencana Aksi Nasional (RAN PASTI) mencakup penyediaan Data Keluarga beresiko stunting,pendampingan keluarga beresiko stunting,pendampingan Calon Pengantin/ PUS,surveilans Keluarga Beresiko Stunting dan audit Kasus Stunting.
Dalam Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting terbagi dalam Tim Percepatan penurunan stunting yang terbagi dalam tingkat Pusat yang terdiri dari Pengarah dan pelaksana, tingkat Provinsi Ditetapkan oleh Gubernur yang terdiri atas perangkat daerah, dan Pemangku Kepentingan termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), tingkat kabupaten/kota Ditetapkan oleh bupati/wali kota terdiri atas perangkat daerah, dan Pemangku Kepentingan termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), tingkat Kecamatan Pembentukannya difasilitasi oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota. Serta tingkat Desa Ditetapkan oleh Kepala Desa Melibatkan nakes, PKB/PLKB, TP-PKK, PPKBD/Sub-PPKBD/unsur masyarakat.
Tugas Tim inilah untuk saling mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di wilayahnya.Diakhir Pertemuan Pansus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berterima kasih serta memberikan cindera mata khusus dari Provinsi Sulawesi Tengah berupa Kayu Hitam yang telah diukir dalam bentuk kewilayaan Sulawesi Tengah. (sam)