Kapolres Ancam Proses Hukum Debt Collector ‘Nakal’ di Pasangkayu

  • Whatsapp
Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto SH, akan memproses secara hukum bagi debt collector "nakal".(ist)

PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto SH, akan memproses secara hukum bagi debt collector “nakal” yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu. Pernyataan tegas tersebut, disampaikan oleh kapolres saat pertama kali melakukan pertemuan bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan lokal, di kantin Mapolres Pasangkayu, Jumat (8/10/2021).

Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat pasangkayu, agar langsung melapor ke Polres Pasangkayu, jika ada masyarakat memperoleh ancaman dan kekerasan dari debt collector dalam hal penagihan. Pasalnya, itu tidak sesuai aturan yang berlaku.”Kalau ada debt collector melakukan perampasan, itu bisa Curas jadinya. Itu bisa dilaporkan,” katanya.

Disampaikan bahak pihak leasing tidak berhak menarik paksa, karena yang berhak itu adalah pengadilan. “Yang berhak melakukan penyitaan adalah anggota polisi, tapi atas izin pengadilan,” jelasnya.

Pilihan Redaksi :  Warga Lembo Raya  Komitmen Jaga Kamtibmas  Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, pendampingan anggota polisi dalam melakukan penyitaan yang dilakukan pihak pengadilan juga harus disertai dengan surat tugas.”Apa bila ditemukan anggota kami bekerjasama dengan debt collector. Sepanjang tidak memiliki surat tugas, itu bisa dilaporkan dan pasti akan kami proses,” tandasnya. (egi)

Pos terkait