PALU– Pemerintah Kota Palu saat ini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dengan begitu, sekolah akan diperbolehkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) ,termasuk diantaranya Sekolah Menengah Pertama (SMP).Namun, dalam mempersiapkan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu melakukan metode pembelajaran yang berbeda dari sebelumnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ambo Tuwo mengatakan, dalam proses PTMT hanya diberlakukan bagi siswa yang telah melakukan vaksinasi, sementara siswa belum tervaksin melaksanakan pembelajaran melalui daring.“Yang tervaksin bisa kita lakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, yang belum tervaksin itu menunggu jadi dia (belum tervaksin) melalui online, jadi opsinya dua tatap muka dan daring,”kata Ambotuwo saat ditemui di kantornya, Kamis(30/09/2021).
Alasan dari PTMT hanya untuk siswa yang sudah tervaksin, menurut dia, merupakan keluhan dari orang tua siswa yang tidak menginginkan anak mereka digabungkan dengan siswa yang belum tervaksin dalam PTMT.“Karena sejak saya turun di sekolah ada beberapa masukan dari orang tua murid mengatakan bahwa jangan sampai pembelajaran tatap muka anak kami sampai anak kami di gabung dengan yang tidak di vaksin.“Kita harus mendengarkan keluhan dari orang tua, tidak mau menggabungkan anaknya dengan yang belum di vaksin,”tandasnya.
Selain itu, Ambo Tuwo mengungkapkan, bagi siswa yang kesulitan dalam proses belajar daring seperti SMP 8 dan SMP 13 di Kota Palu, pihaknya akan mengusulkan PTMT secara klaster, di mana siswa yang sudah mengikuti vaksinasi akan dipisahkan dengan siswa belum tervaksin.“Ada juga sekolah pinggiran ini seperti SMP 8 dan SMP 13, kalau kita melakukan proses daring disana kendala dengan HP karena mereka disana tidak punya perelatan mengikuti daring, itu juga nanti menjadi bahan pertimbangan, mungkin langkah yang diambil kita klaster, dikelompokkan yang divaksin dan yang tidak di vaksin, jadi tidak bisa di satukan,”jelasnya.
“Jadi di klasterkan sendiri tidak bisa dilakukan pengabungan karena merujuk dari keinginan oang tua, tapi itu untuk sekolah di pinggiran,”sambungnya.“Kita masik menunggu keputusan dari Wali Kota Palu,”tutupnya (NDY)