PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu, di Jalan Lekatu, Kelurahan Tatanga, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (29/9) sore. Pelaku berinisial H (39 Tahun) tidak memiliki pekerjaan beralamat di Jalan Padan Jakaya, Kelurahan Duyu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MEDIASULAWESI.ID, Kapolres Palu, AKBP. Bayu Indra Wiguno mengatakan, informasi berawal awal dari laporan warga pada, Jumat (10/9). Bahwa terduga dicurigai oleh masyarakat setempat mendagangkan barang haram tersebut. “Pelaku menjual dengan cara mengedarkannya disalah satu rumah yang berada di Jalan Lekatu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat dimaksud. Setelah melakukan pemantauan, Polisi menggerebek tempat yang menjadi markas dalam melancarkan aksinya pada Pukul 14.00 Wita.
Dari hasil penggerebekan, didapati barang bukti diduga Sabu di samping palaku, ketika berada di dalam rumah. Kemudian pelaku H langsung digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang bukti turut diamanakan 20 saset plastik klip diduga sabu berat brutto 4,48 gram, 1 pak plastik klip, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah Hp, dan 2 buah kotak plastik tempat simpan shabu,” tandas Kapolres. (Enos)