PALU- WAkil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzulmida A Dzalzulmida SH, CN memimpin rapat paripurna dalalam rangka pembahasan/penetapan 2 (dua) buah Raperda Provinsi Sulteng dan 4 (empa) buah Raperda prakarsa DPRD Sulteng Tahun 2021.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Selasa ( 28/9/2021) dihadiri Asisten II Pemprov Sulteng Rudi Dewanto mewakili gubernur Sulteng, diikuti oleh hampir seluruh anggota DPRD, Sekwan Tuty Zarfiana SH,.M.Si, para kabag di jajaran Sekretariat dewan serta sejumlah tenaga ahli.
Dalam rapat yang mengagendakan tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi, tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur serta pembentukan Panitia Khusus ( Pansus).
Adapun Raperda yang dibahas masing masing adalah, Raperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, Raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, Raperda tentang Penurunan angka kematian, ibu, bayi dan stunting, Raperda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta Raperda tentang pesantren.
Menanggapi empat buah Raperda inisiatif DPRD, tanggapan gubernur yang dibacakan oleh Asisten II Rudi Budianto intinya adalah gubernur menyetujui ke empat Raperda tersebut untuk dibahas dan meminta kepada seluruh OPD untuk aktif dalam.proses pembahasannya.
Sementara itu, dalam lanjutannya, Rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan jeda hanya sekitar 2 jam, dipimpin oleh Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim serta Pemprov Sulteng dihadiri Pj Sekprov Sulteng Muljono mewakili gubernur Sulteng sekaligus membacakan tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi fraksi atas Raperda yang berasal dari Pemprov Sulteng.
Rapat ini juga telah menyetujui dibentuknya 4 Pansus untuk membahas 6 Raperda dan 2 Peraturan DPRD Sulteng.(sam)