PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu memiliki banyak potensi wisata, baik alam, sejarah maupun laut. Namun sayangnya, potensi itu belum dikelola maksimal dan belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah yang dulunya bernama Mamuju Utara tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pasangkayu, Dasteri mengatakan bahwa tidak ada satupun tempat wisata di Pasangkayu yang sudah memiliki peraturan daerah sehingga tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), termasuk Wisata Pantai Koa-Koa yang ada di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu.”Belum ada tempat wisata di Pasangkayu yang sudah ditarik PADnya,” katanya sesaat setelah menghadiri acara Paripurna di gedung DPRD Pasangkayu, Selasa (14/9/2021).
Alasan tidak adanya PAD dari sektor pariwisata, karena belum adanya peraturan daerah yang mengatur soal PAD di sektor pariwisata.”Belum ada Perda yang mengatur itu, makanya sementara kita usulkan ke dewan untuk di bahasa,” jelas Dasteri.
Disampaikan bahwa, ada tiga objek wisata di Pasangkayu, yang sementara diusulkan untuk dibuatkan Perda terkait penarikan PAD. Ketiga objek wisata tersebut, diantaranya adalah Pantai Koa-Koa Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu, Wisata Pantai Batuoge Desa Batuoge Kecamatan Pedongga, dan pantai Wisata Cinoki di daerah Kecamatan Sarudu. (egi)