PASANGKAYU – Di tengah berjamurnya para pengepul Tandang Buah Segar (TBS) di Kabupaten Pasangkayu, ternyata masih banyak belum melalui uji kelayakan, tapi sudah bebas beroperasi. Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pasangkayu, menemukan ada 8 Pengusaha pembeli TBS belum melalui proses tera.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, Anton AMd, terkait maraknya para pengepul TBS yang beroperasi beberapa wilayah di Pasangkayu. “Jembatan timbangan sawit itu harus ditera. Nah untuk di Pasangkayu dari 12 Pengepul masih ada 8 yang belum melalui uji kelayakan,” katanya, Senin (6/4/2021).
Disampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran ke para pengepul “nakal” agar para pengusaha sawit melalui proses tera awal. Tapi, seiring berjalannya waktu teguran tersebut, dirasa tidak diindahkan sehingga perlu ada langkah tegas. “Sudah sering kami sampaikan, kita juga sudah surati para pemilik jembatan timbang,” jelasnya.
Menurut Anton, selama ini Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian juga belum bisa berbuat banyak karena belum ada anggaran tetap untuk mengurusi persoalan itu. Yang jelasnya, kata Anton, jika para tengkula TBS terus tidak mau mengikuti tera, maka selanjutnya akan berkoordinasi ke perizinan terkait sanksi pencabutan izin. “Dalam waktu dekat ini, kami akan turung kembali, untuk memberikan teguran ke pembeli TBS supaya jembatan timbangan untuk proses tera,” tandasnya. (egi)