DPRD Palu Pertanyakan Alasan Pemkot Bekukan Keuangan PT CNE

  • Whatsapp
DPRD Kota Palu melalui Komisi B mempertanyakan alasan pemerintah Kota Palu membekukan sementara keuangan PT Citra Nuansa Elok (CNE).(windy/mediasulawesi.id)

PALU-DPRD Kota Palu melalui Komisi B mempertanyakan alasan pemerintah Kota Palu membekukan sementara keuangan PT Citra Nuansa Elok (CNE). Terhitung sejak 19 Agustus 2021 lalu,  seluruh aktivitas keuangan PT. Citra Nuansa Elok (CNE) selaku pengelola New Mall Tatura . Pembekuan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di ruang Bantaya, Kantor Walikota Palu, 19 Agustus 2021 lalu.

‘Untuk itu, kita butuh penjelasan dari pemkot Palu, apa alasannya membekukan aktivitas keuangan baik dana asuransi pembangunan New MTP. Demikian halnya jumlah budget yang dibekukan,’’ungkap Ketua Komisi B DPRD Palu, RIdwan Basatu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi PT.CNE pengembang New Mall Tatura Palu (MTP-red), Kamis (2/9/2021) siang, diruang utama Paripurna DPRD Kota Palu.

Lebih jelas Ridwan, 98,8 persen saham PT.CNE sendiri saat ini dimiliki Pemerintah Kota Palu. Dimana sejak 2004 aset tersebut berupa tanah bekas terminal.  Seiring waktu , luas tanah dari aset tersebut menyusut dan berkurang. “Pertanyaan kami, berkurangnya luas aset tersebut, apakah telah dijual atau seperti apa. Mohon dijelaskan oleh direksi bagaimana kronologi awalnya,” tanya Ridwan Basatu.

Menjawab pertanyaan anggota legislatif tersebut, Direktur Utama PT.CNE Mohammad Sandiri, memaparkan bahwa pembekuan bukan pada dana asuransi melainkan penggunaan keuangan CNE untuk sementara dibekukan sejak tanggal 19 Agustus lalu.Sementara itu proses pembangunan tambah Muhammad Sandiri selaku Dirut, tengah berjalan dengan mencapai progres sebanyak 50 persen.

Memet sapaan karibnya sehari-sehari juga mengaku bahwa pihak Inspektorat Kota Palu sudah melakukan pemeriksaan dan audit kepada pihak PT.CNE beberapa waktu lalu alias sebulan lalu.

Di kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT.CNE Mohammad Rizal juga menambahkan bahwa dari seluas 17.000 meter kepemilikan aset dari Pemkot palu, telah mengalami penyusutan sekira 6 meter hingga menjadi 11.000 meter.”Kami belum lama ini merembuk dan membentuk tim investigasi. Rupanya rumah toko (Ruko) yang berada disamping kanan dan kiri MTP statusnya sudah SHM. Otomatis kepemilikan aset Pemkot Palu telah menyusut,” beber Rizal.

Saat ini pihaknya telah melayangkan surat tebusan kepada Pemkot Palu terkait pembekuan keuangan/dana PT.CNE sebab bertentangan dengan undang-undang nomor 13, apalagi berkaitan dengan hak gaji karyawan yang hingga saat ini belum terbayarkan akibat pembekuan tersebut.

Usai mendengarkan RDP dan penuturan oleh PT.CNE Erman Lakuana selaku pimpinan rapat dalam waktu dekat akan mengundang pihak Pemkot Palu dalam hal ini Inspektorat dan Asisten Bidang Hukum dan Pembangunan untuk agenda RDP selanjutnya yang akan digelar.”InsyaAllah untuk agenda RDP ke depannya kita akan mengundang/menghadirkan kedua belah pihak PT CNE dan  Pemkot Palu, dalam hal ini pihak terkait,”tutupny (NDY)

Pos terkait