PALU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Palu hingga saat ini terus melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya para pelaku usaha. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno saat dikonfirmasi melalui via telepon Jumat(13/8/2021).
Ia mengatakan, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat enam hingga tujuh kafe yang telah dilakukan penindakan karena melanggar protokol kesehatan. “Kafe-kafe yang melanggar protokol kesehatan tersebut karena kedapatan masih beroperasi di atas jam 9 malam,”ujarnya.
Bahkan kata dia, ada satu kafe hampir dilakukan penyegelan akibat melanggar protokol kesehatan berulang kali. Kafe tersebut sebelumnya telah mendapatkan denda Rp 2 juta rupiah beberapa waktu lalu dengan karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan.Dan hari ini kembali lagi berulah dengan membuka usahanya di atas jam yang telah ditentuka selama PPKM. (NDY)