PALU – Tim Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Palu diminta berlaku humanis dan lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi dalam melakukan razia penertiban terhadap pelaku usaha.
Nabil selaku Pengelola Cafe Billys, Jalan Kakatua, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu mengungkapkan, sejak pemberlakuan PPKM cafe yang dikelolanya itu sudah tiga kali di razia oleh petugas Tim Operasi Yustisi Pemkot Palu. “Iya Caffe Billys sudah tiga kali kena razia, razia yang pertama kita dikenakan denda sebesar 2 juta rupiah, itu sudah dikembalikan, kemudian kita dirazia kembali dan ketiga kalinya itu kemarin,” ungkap Nabil kepada media ini, Kamis (12/8/2021).
Nabil menyampaikan, adapun setiap kali razia, pihaknya selalu mendapat teguran karena alasan melewati ketentuan pemberlakuan jam malam yang ditetapkan oleh Pemerintah, ia juga mengakui bahwa petugas datang tidak pernah lewat dari 21.00 wita serta kerap kali mendapat perlakuan yang kurang mengenakan dan tidak humanis dari petugas. “Setiap kali razia itu, kami selalu dimarahi dengan suara keras dari petugas, salah satu alasan petugas kami membuka cafe lewat dari jam 9 malam,” ucap Nabil.
Nabil menilai perlakuan setiap petugas beberapa kali melakukan razia tidak mengedepankan sosialisasi edukasi dan tidak humanis. “Sebelum ada razia kami sudah baca surat edaran walikota, kami berusaha untuk menaatinya, kami laksanakan prokes, hanya saja perlakuan petugas menegur dengan nada keras, pastinya berimbas kepada pengunjung, pengunjung juga sangat ketakutan, itu yang kami maksud seharusnya mengedepankan humanis,” Kata Nabil.
,
Demikian, Nabil juga menuturkan saat ini pendapatan di masa pemberlakuan PPKM sangat menurun drastis, sehingga memaksakan untuk melakukan pengurangan karyawan dan memotong gaji para karyawan.”Pendapatan sekarang ini turun drastis, awal pemberlakuan PPKM pengunjung yang datang dimalam hari itu sekitar 30 orang, sekarang dengan adanya razia paling banyak hanya sekitar 10 sampai 15 orang saja yang datang,” tutur Nabil.
Nabil berharap kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Palu dengan adanya pemberlakuan PPKM ini agar memberikan kelonggaran kepada setiap pelaku usaha. ‘’Dengan adanya pembatasan yang ada, kami upayakan untuk membantu pemerintah, minimal dengan mematuhi surat edaran, kami juga mohon jangan seakan akan kami diteror dan dihantui dengan operasi yustisi yang tidak humanis dari petugas,” harapnya. (NDY)