PPKM, Bandara Mutiara Palu Batasi Penumpang Pesawat 70 Persen

  • Whatsapp
Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Ubaedillah (windy/mediasulawesi.id)

ALU,- Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sulawesi Tengah, Melakukan pengetatan pemeriksaan untuk setiap calon penumpang serta melakukan pembatasan penumpang di setiap maskapai hanya 70 persen dari kapasitas penumpang.

Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Ubaedillah kepada wartawan Kamis (12/8/2021) mengatakan jika pihak penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen dari kapasitas angkut pesawat kategori het transport narrow body dan wide body.

Sementara itu untuk operasional bandara tetap diwajibkan melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/ mendesak dan rechnical landing.”Sesuai dengan Surat Edaran dimana ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta menghimbau calon penumpang pesawat udara agar menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lundungi” ujar Kepala Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Ubaedillah, Kamis(12/08/21)

Untuk sementara waktu bagi anak- anak yang berusia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi propinsi/kabupaten/kota. Untuk penerbangan dari atau ke bandara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yg ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Sedangkan penerbangan dari dan ke bandar udara diluar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2×24 jam) atau hasil negatif RT Antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan”.

“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T(Tertinggal, Terdepan dan Terluar)”.

Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersabgkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19. (NDY)

Pos terkait