DPRD Kota Palu Bahas 5 Rancangan Peraturan di Cawu I 2025

  • Whatsapp
Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola, 6 Maret (2025).(dok.jf)

PALU-DPRD Kota Palu kini mulai tancap gas. Sebanyak lima Rancangan Peraturan   dibahas pada masa persidangan caturwulan I tahun 2025 ini. 3 Rantur dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak prakarsa eksekutif sementara sisanya Rantur DPRD.

Bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebagai mitra kerja, DPRD akan membentuk 2 panitia khusus (Pansus) guna membahas 3 Ranperda.3 Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu sudah membentuk 1 Pansus membahas 2 Rantur DPRD, yakni Rantur tentang Kode Etik dan Rantur tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Sembilan Fraksi di DPRD Kota Palu telah memberikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna, Kamis (6/3/2025) terkait 3 Ranperda usulan hak prakarsa pemkot Palu itu

Pilihan Redaksi :  Disangka Tidur, Tukang Becak di Palu Meninggal di Atas Becak

Pemkot Palu, melalui Wakil Walikota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pada sidang paripurna DPRD Kota Palu, Jum’at (7/3/2025).

Kendati terdapat sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi terkait penguatan syarat dan ketentuan yang mesti dicantumkan dalam batang tubuh Ranperda, Liliana menyebut secara umum Ranperda disetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.“Namun demikian ada beberapa catatan yang perlu kami berikan penjelasan,” tandas srikandi Partai Golkar Palu itu.

Dijelaskan, pandangan umum Fraksi Gerindra, Fraksi Nasional Demokrat dan Fraksi PKB yang menyoal rumusan kriteria dan syarat calon penerima bantuan hukum serta lembaga atau organisasi yang memberikan layanan hukum yang bekerjasama dengan Pemkot dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, akan ditindaklanjuti dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga selaras dan tidak tumpang tindih.“Kriteria ini akan memungkinkan layanan berjalan lebih maksimal dan tepat sasaran dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan,” terangnya.

Pilihan Redaksi :  Pengurus DPD Forlat Vokasi Sulteng Resmi Dilantik

Mengenai alokasi anggaran bantuan hukum, Imelda mengatakan, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.Terkait materi Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu serta Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang disoal oleh Fraksi Golkar dan Fraksi PKS, putri politisi senior Golkar Muhidin M Said itu menjawab bahwa hal itu akan menjadi catatan penting untuk Pemkot.“Pemerintah Daerah telah melibatkan stakeholder penyelenggara jaringan utilitas terpadu, sehingga ketentuan yang mengatur keterlibatan masyarakat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang terpenuhi,” ujarnya menjawab pandangan umum Fraksi Golkar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola menyatakan, mempertimbangkan pasal 193 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menyebut dalam hal Pansus dibentuk bersamaan, maka sedapat mungkin dihindari anggota bertugas rangkap di 2 Pansus sekaligus.“Dengan demikian, berdasarkan jumlah anggota DPRD diluar pimpinan sebanyak 32 orang, maka jumlah anggota pada Pansus tidak akan sama,” jelasnya.(SCW)

Pos terkait