BPOM Sidak Parsel Retail Modern di Palu

  • Whatsapp
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu kembali melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pangan olahan di Palu, Selasa (11/3) pagi. (syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu kembali melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pangan olahan di Palu, Selasa (11/3) pagi. Sidak kali ini menyasar penjualan pangan olahan dan parsel di beberapa retail modern, diantaranya di retail Jl. Gajah Mada, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, dan swalayan di Jl Jend. Basuki Rahmat, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Sidak dilakulan sebagai upaya intensifikasi pengawasan pangan olahan selama masa Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Fokus intensifikasi pangan olahan pada pangan yang ilegal, kadaluarsa, dan kemasan rusak. Sidak dilakukan BPOM Palu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Kota Palu.

Kepala BPOM Palu, Mardianto, menyebut, pengawasan terhadap pangan olahan dilakukan dalam dua tahap. Diantaranya tahapan pengawasan di hulu seperti distributor, grosir, dan importir, dan pengawasan di hilir seperti di retail dan pasar modern. ” Ini merupakan tahap ketiga, lima tahapan kita akan lalui sejak 24 Februari sampai 27 Maret. Pengawasan memastikan pangan olahan di peredaran aman dan bermutu, ” ujarnya dihadapan awak media usai sidak, Selasa (11/3) pagi.

Lanjutnya, dari hasil sidak pihak BPOM tidak menemukan adanya pangan olahan yang kadaluarsa, ilegal, ataupun kemasan rusak. Para distributor dan retail diimbau agar mematuhi regulasi. “Kita harapkan patuhi regulasi. Jangan menjual pangan ilegal, kadaluarsa, atau rusak kemasan. Harus teliti memastikan bahwa pangan yang diperjualbelikan aman dan bermutu, ” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau agar teliti dalam membeli pangan olahan. Masyarakat bisa mengadukan ke BPOM, Disperindag, ataupun Dinkes Palu bila menemukan adanya pangan olahan yang tidak layak konsumsi. Bagi penjual pangan olahan atau retail yang ditemukan menjual pangan yang tak sesuai prosedur, akan diberikan sanksi administratif dan pembinaan. (SCW)

Pos terkait