PALU – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Propemperda Kota Palu Tahun 2025 di luar Propemperda Kota Palu Tahun 2025, di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Palu, Selasa (4/3/2025).
Dalam rapat itu, DPRD menyetujui dimasukkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (PJUT) di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Palu. Persetujuan diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Pimpinan rapat, Rico Djanggola, menyebut, berdasarkan hasil keputusan rapat Bapemperda, sebagaimana tertuang dalam berita acara bersama nomor 100.3.2/08/Produk Hukum dan Dokumentasi tertanggal 3 Maret 2025, Bapemperda menilai perda terkait jaringan utilitas bersifat krusial dan penting. Karenanya, perlu segera didorong untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Bapemperda menilai, seiring perkembangan kota Palu sebagai wilayah ibukota provinsi Sulteng, maka penataan jaringan utilitas menjadi penting untuk diperhatikan.
Bagaimanapun jaringan utilitas niscaya hadir menjadi bagian perkembangan suatu kota, sebab ia adalah jaringan utilitas yang menunjang berbagai layanan dasar seperti air, listrik, telekomunikasi termasuk saluran pembuangan air limbah (SPAL).
Saat ini penataan jaringan utilitas di kota Palu, baik itu jaringan atas maupun bawah tanah, memang masih belum tergolong baik. Institusi pemangku kepentingan, seperti Dinas PU, PLN, PDAM, Telekomunikasi dan stakeholder lainnya belum terkoordinasi dalam satu prosedur kerja pembangunan jaringan utilitas.
Melalui perda PJUT, pemerintah memiliki keleluasaan mengatur, mengawasi, dan hak memberi izin untuk pembangunan jaringan utilitas secara holistik sehingga diharapkan bisa lebih rapi, sistematis dan terintegrasi.
Dengan demikian diharapkan akan berdampak pada infrastruktur yang semakin terpadu, koheren terhadap perencanaan kota modern yang berkelanjutan serta mendukung visi Hadianto menjadikan Palu sebagai smart city.
Hal itu juga bisa melindungi hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan terkait secara adil.Dampak lain yang bisa dirasakan adalah adanya kenyamanan bagi pengguna jalan, jaringan utilitas yang aman, mendukung upaya transformasi digital lebih cepat, menghemat dan mengefisienkan biaya pembangunan jaringan. (AP)