Dua Tahanan PN Palu Terdakwa Kasus Pencurian Kabur

  • Whatsapp
Dua terdakwa kasus pencurian melarikan diri saat tengah menunggu antrian jadwal persidangan.(ist)

PALU – Dalam video kamera pengawas yang bereda di media sosial, dua orang terlihat melarikan diri dari Pengadilan Negeri Palu. Keduanya merupakan tahanan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, yang merupakan terdakwa kasus pencurian.

Peristiwa kaburnya tahanan PN Palu tersebut dibenarkan Humas PN Palu, Sugiyanto. Dua tahanan tersebut ialah Hasan Basri dan Abdul Latif. “Dua tahanan PN Palu yang melarikan diri Hasan Basri perkara 22, dan nomor perkara 55 Abdul Latif. Kedua tahanan terkait perkara pencurian, ” jelas Humas Pengadilan Negeri Palu, Sugiyanto, kepada media ini saat ditemui di PN Palu, Kamis (6/3) pagi.

Sugiyanto menjelaskan, kedua terdakwa kasus pencurian itu melarikan diri saat tengah menunggu antrian jadwal persidangan. Terdakwa Hasan Basri diketahui terjadwal akan menjalani sidang ke-4 yakni agenda Pemeriksaan Saksi. Sementara terdakwa Abdul Latif terjadwal baru akan menjalani sidang perdana yakni Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya melarikan diri sekira pukul 15.00 wita, saat sidang lainnya tengah berlangsung. Terdakwa Hasan Basri dan Abdul Latif menunggu di Ruang Tunggu Sidang, lantaran agenda sidang sebelumnya tertutup untuk umum. “Karena ada persidangan dinyatakan tertutup untuk umum. Sampai disitu majelis melanjutkan persidangan, pada waktu persidangan berjalan ada teriakan dari luar yang menyatakan tahanan lari, ” lanjut Sugiyanto.

Diketahui, kedua tahanan yang kabur ini merupakan residivis dalam kasus pencurian. Pasca dua tahanan yang kabur, pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palu dan Polresta Palu. Pengamanan dan pemantauan terhadap para tahanan pun diperketat. (SCW)

Pos terkait