Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan di Homestay Palu

  • Whatsapp
Tim Jatanras Polresta Palu meringkus MR dan IB, terduga pelaku penganiayaan terhadap Raiscal di salah satu homestay di Jl I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.(syahrul/mediasulawesi.id)

PALU – Tim Jatanras Polresta Palu meringkus MR dan IB, terduga pelaku penganiayaan terhadap Raiscal di salah satu homestay di Jl I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kedua terduga pelaku diringkus polisi saat berupaya bersembunyi dan melarikan diri di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Selasa (4/3) malam.

Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa parang, yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Sekira kurang lebih 4 kali 24 jam, tersangka berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, menyebut penganiayaan dipicu masalah pribadi antar pelaku dan korban. Kepada Polisi MR (pelaku) mengaku tersinggung kepada Raiscal (korban) yang menegurnya saat berada di kamar salah satu homestay tersebut.

“Dari ketersinggungan pelaku yang saat itu di kamar di marahi di suruh pergi dari kamar, pelaku keluar ketemu rekannya IB dan pergi mengambil parang dan kembali lagi. Korban yang posisi tertidur di parangin dua kali tebasan di kaki, ” ujarnya di hadapan awak media saat gelar konferensi pers di Mapolresta Palu, Rabu (5/3) siang.

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan aksi penganiayaan yang terjadi di salah satu homestay di Palu, Sabtu (1/3) pagi. Nyawa korban tak berhasil diselamatkan setelah mengalami pendarahan akibat luka serius di bagian kakinya.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum. MR terancam dijerat pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat Berencana, sementara IB terancam terjerat pasal 56 tentang Pembantu Kejahatan. (SCW)

Pos terkait