PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan kondisi religius, demi menjamin kekhusyukan, keamanan, ketertiban, dan kerukunan antar umat beragama selama bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dan masyarakat Kota Palu. Diantaranya terkait larangan penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam, hotel, restoran, kafe, bar, karaoke, distributor/sub distributor, dan toko modern.
Edaran juga berlaku penutupan tempat hiburan malam, seperti Bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat.
Surat edaran tersebut juga mengatur pengaturan jam operasional restoran dan kafe. Restoran, kafe, dan warung makan dapat tetap buka pada siang dan malam hari dengan ketentuan diantaranya, tidak membuka usaha secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup, tidak memasang spanduk atau menu bergambar makanan di depan tempat usaha.
Selain itu, pada fasilitas live music hanya diperbolehkan beroperasi setelah salat Tarawih, mulai pukul 21.30–00.00. Masyarakat juga Imbauan untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari.
Sementara itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang musiman dilarang berjualan di trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau, kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Palu. Mereka juga diimbau untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Bagi yang melanggar surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Palu berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh masyarakat dan pelaku usaha, demi terciptanya suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh berkah. (SCW)