DPRD Palu Bentuk Pansus Bahas Dua Ranperda

  • Whatsapp
DPRD Palu mekakukan rapat paripurna membahas dua ranperda, Senin (17/2/2025) pagi.(syahrul/mediasulawesi)

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, Senin (17/2) pagi. Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu tersebut diikuti anggota dewan dari masing-masing fraksi serta Pemerintah Daerah Kota Palu.

Sidang Paripurna perdana ini membahas tentang dua rancangan peraturan DPRD. Diantaranya Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Sidang yang berlangsung sekira satu jam tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Plh. Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca.

Rancangan peraturan DPRD tersebut sebelumnya telah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palu juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah yang akan dibahas.

Rapat paripurna juga dirangkai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas lebih lanjut rancangan peraturan DPRD tersebut. Sebanyak 11 anggota DPRD mewakili masing-masing fraksi terpilih masuk dalam keanggotaan pansus.

“11 orang anggota dewan, diantaranya unsur fraksi Gerindra diwakili 2 orang anggota, Golkar 1 orang anggota, NasDem 1 orang anggota, fraksi PKS 1 anggota, Hanura 1 anggota, PKB 1 anggota, demokrat 1 anggota, PDIP 2 anggota, Amanat Solidaritas diwakili 1 orang anggota,” Sebut Pimpinan Sidang dalam Rapat Paripurna.

Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tersebut kemudian akan dilanjutkan dalam rapat Pansus selama 7 hari kerja, terhitung setelah pansus dibentuk. Usai rapat pansus dilakukan, Ketua atau anggota Pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan DPRD. Rapat Paripurna kemudian berlanjut pada tanggapan fraksi dan diskusi, hingga pengambilan keputusan dan penandatanganan hasil Rancangan Peraturan DPRD. (SCW)

Pos terkait