PALU-KPU Kota Palu telah memasang alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu. Sebelumnya KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Paniita Pemungutan Suara (PPS) telah membuat dan mendistribusikan bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, serta selebaran kepada Paslon melalui petugas penghubung.
Ketua KPU Palu, Idrus kepada wartawan Minggu (27/10/2024) mengatakan setiap pasangan calon memiliki hak untuk memasang alat peraga kampanye berupa bilboard telah terpasamg di beberapa titik dalam wilayah Kota palu.
Idrus menyampaikan pula, KPU Kota Palu melalui PPK dan PPS se Kota Palu juga telah memberikan pelayanan kepada seluruh peserta pilkada yakni Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu nomor urut 1,2,3 yaitu pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, umbul umbul di beberapa titik dalam wilayah Kota Palu. ‘’ Alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam wilayah kota palu telah terpasang sejak tanggal 25 September dan akan dibersihkan setelah tanggal 23 November 2024,’’sebutnya.
Idrus berharap, pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye saat terpasang tetap memperhatikan kebersihan, keindahan dan nilai kesenian dalam penempatannya, agar tetap nyaman untuk dilihat oleh seluruh masyarakat Kota Palu sebagai alat dan bahan sosialisasi paslon kepada pemilih seluruhnya. (sam)