DPRD Kota Palu Sahkan Naskah KUA dan PPAS Tahun 2025  

  • Whatsapp
Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Palu, jalan M. Hatta pada Rabu (14/8/2024) siang.(fadly/mediasulawesi.id)

PALU-Setelah melewati pembahasan 9 hari kerja di Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kota Palu akhirnya mengesahkan naskah Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) Kota Palu Tahun Anggaran 2025 serta Perubahan KUA dan PPAS Kota Palu Tahun 2024. Pengesahan itu ditandai  dengan pembubuhan tandatangan pada naskah oleh DPRD dan Pemerintah Kota Palu, ditengah berlangsungnya Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Palu, jalan M. Hatta  pada Rabu (14/8/2024) siang.

Dalam penyampaiannya, selaku pimpinan Rapat, Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, menyebut bahwa dalam pembahasannya Banggar sepakat memfokuskan sejumlah hal diantaranya melakukan rasionalisasi pendapatan daerah, baik pendapatan daerah yang diperoleh dari dana transfer ke daerah dengan jenis dan kebijakannya maupun proyeksi pendapatan dari sektor pajak serta retribusi daerah.

Pilihan Redaksi :  PILKADA DAN PEMIMPIN YANG DIRINDUKAN

Armin mengatakan, sebagai alat kelengkapan Dewan, Banggar bekerja tidak sekadar berorientasi pada produk hukum pengelolaan keuangan daerah melainkan juga berpegang pada produk hukum perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari pengejawantahan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “Dan tentunya hal itu harus harmonis dengan kebijakan rencana pembangunan dari pemerintah pusat agar skema pembangunan daerah berpegang teguh dan konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Menurutnya, tema anggaran daerah menjadi persoalan krusial dan dibutuhkan kehati-hatian pada proses pembahasannya. Karenanya, terkait hal itu dalam bekerja Banggar juga berpegang pada dokumen Perda Kota Palu Nomor 04 Tahun 2021Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026, Perwali Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Perwali Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Perwali Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Pilihan Redaksi :  PILKADA DAN PEMIMPIN YANG DIRINDUKAN

Selain Armin, pimpinan DPRD Kota Palu yang turut melakukan penandatanganan adalah wakil ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Palu, Wakil Walikota Palu, Reny Lamadjido, hadir melakukan penandatanganan mewakili Walikota Palu. Prosesi penandatanganan diabadikan oleh awak media, dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD dan perangkat OPD Pemkot yang sempat hadir dalam rapat Paripurna.(fad)

Pos terkait