PALU-Sebanyak 9 fraksi di DPRD Kota Palu kompak menerima 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Palu untuk dibahas ditingkat rapat selanjutnya. Pernyataan menerima tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, jalan Moh. Hatta Palu, Kamis (27/6/2024) sore.
Kendati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Palu, Rizal Daeng Sewang, ke 9 fraksi yakni fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi Hanura, fraksi Nasional Demokrat, fraksi PKB, fraksi PDIP, fraksi Partai Demokrat dan fraksi Amanat Indonesia, menyampaikan pandangan fraksinya dengan menyisipkan sejumlah catatan, namun secara umum usulan 2 Ranperda itu diterima secara bulat untuk dibahas selanjutnya pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” sebut juru bicara fraksi PKS, Sucipto S. Rumu, secara terbuka di forum paripurna. Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H. Nasir H. Daeng Gani, saat diberi kesempatan oleh pimpinan rapat untuk menyampaikan pandangan fraksinya.
Sebelumnya, pada Rabu (26/6/2024) siang, telah berlangsung Rapat Paripurna di kantor DPRD Kota Palu dengan agenda mendengar penjelasan Walikota mengenai 2 Ranperda tersebut. Karenanya Rapat Paripurna Pandangan Fraksi-Fraksi, pada Kamis (27/6/2024), merupakan tindaklanjut dari Rapat Paripurna sehari sebelumnya itu.
Terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, sesungguhnya telah melewati tahapan pembahasan pada rapat-rapat di Badan Pembentukan Perda (Bamperda) pada akhir bulan Mei hingga awal bulan Juni 2024.
Bahkan, 2 Ranperda ini juga telah disetujui oleh DPRD pada Rapat Paripurna, pada Kamis (6/6/2024) hampir 2 pekan sebelumnya, dengan agenda Penetapan Perubahan Propemperda Kota Palu Tahun 2024 di luar Propemperda Kota Palu Tahun 2024 menyetujui usulan Pemerintah Kota Palu untuk memasukkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru.(FADLY)