Mutmainah Korona dan  Imam Darmawan Pimpin Pansus Ranperda

  • Whatsapp
Mutmainah Korona dan Moh. Imam Darmawan, ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru saja diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Palu.(ist)

PALU-Dua anggota DPRD Kota Palu dari partai Nasdem, Mutmainah Korona dan Moh. Imam Darmawan, ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru saja diterima oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Palu. Baik Mutmainah maupun Imam Darmawan ditunjuk oleh anggota Pansus sesaat setelah pembentukan Pansus disetujui usai Rapat Paripurna mendengar Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait usulan 2 Ranperda, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (27/6/2024) sore.

Mutmainah ditunjuk sebagai ketua Pansus I oleh anggotanya yang terdiri dari Andris (PKB), Ulfiani (PKS), Joppi Alvi Kekung (PDIP), Dyah Tri Purwantini (Gerindra), Ishak Cae (Golkar), Farden Saino (Golkar), Ridwan Basatu (Hanura) dan Rizki Hardianti Ramadhani (Demokrat). Mutmainah akan didampingi Astam Abdullah (Gerindra) sebagai wakil ketua. Dalam rapat pembentukan Pansus, Pansus I bertugas membahas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.

Sementara Moh. Imam Darmawan ditunjuk sebagai ketua Pansus II oleh anggotanya yang terdiri dari H. Nasir H. Daeng Gani (PKB), Sucipto S. Rumu (PKS), Achmad Alaydrus (PDIP), Mulyadi (PAN), H. Anwar Lanasi (Gerindra), Ishak Sandi Tandigala (Gerindra), Nendra Kusuma Putra (Golkar), Achmad Umaiyer (Golkar) dan Narwis (Hanura). Sementara sebagai wakil ketua ditunjuk Zainal (Demokrat). Pansus II ditugasi untuk membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Komposisi dan personalia dua Pansus ini nantinya akan ditambah dari unsur sekretariat DPRD selaku pendamping pelaksanaan tugas Pansus yang berkedudukan selaku supporting system,” sebut wakil ketua DPRD Kota Palu, Rizal Daeng Sewang, saat memimpin pembentukan Pansus.

Dikatakan Rizal, mengacu pada jadwal yang dilakukan dirapat perubahan ke-IV tanggal 27 Juni 2024, untuk agenda masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2024, maka Panitia Khusus diberikan waktu untuk melaksakan tugasnya selama 2 hari kerja yaitu hari Jum’at (28/6/2024) dan hari Senin (1/7/2024).

“Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan rapat-rapat Pansus, maka dikesempatan ini selaku pimpinan rapat saya mengucapkan selamat bekerja pada pimpinan dan anggota Pansus. Semoga kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas berbuah hasil sesuai yang diharapkan serta berbagai kendala dapat ditemukan solusinya,” harap Rizal.

Rizal meminta kepada Walikota Palu, dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, agar kiranya jajaran Pemerintah Kota Palu yang terkait secara langsung khususnya pejabat perangkat rancangan peraturan daerah pemrakarsa seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Perekonomian, Kepala Bappeda, Kabag Hukum serta unsur stakeholder Badan Hukum Publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk senantiasa mendampingi pimpinan dan anggota Pansus dalam pembahasan sesuai amanat Paripurna sehingga Pansus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.(fadly)

Pos terkait