PALU-Pemerintah Kota Palu mengajukan permohonan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diluar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024 ke DPRD Kota Palu. Adapun usulan Ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam surat permohonan yang diajukan Pemerintah Kota Palu, melalui Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, tertanggal 31 Mei 2024, menyebutkan bahwa pengajuan Ranperda diluar Propemperda dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 239 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda diluar Propemperda setelah Propemperda ditetapkan. Dengan demikian usulan itu menjadi salah satu bahasan rapat, baik di Bapemperda maupun di Banmus DPRD Kota Palu.
Menjawab anggota Banmus yang mempertanyakan mengapa usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu baru diajukan, dalam rapat Banmus di DPRD Kota Palu, Senin (3/6/2024) siang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kota Palu, Ghazali, mengatakan bahwa hal itu lantaran Pemkot Palu harus merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dimana garis waktu (timeline) pengusulan dilakukan di akhir bulan Mei dan pembahasannya dimulai pada bulan Juni hingga Juli. “Selain itu kenapa kami baru usulkan sekarang, karena kami juga terkendala dengan sistem dan prosedur harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” beber Ghazali.
Sebagaimana diketahui, untuk menjadi peraturan daerah yang mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap, produk rancangan peraturan daerah memang harus melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan bahwa produk peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi. Langkah itu juga diambil untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum. Di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.
Ghazali menuturkan, tahapan aturannya adalah pembahasan Ranperda baru dapat dilakukan di DPRD manakala proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM rampung dengan disertai terbitnya Surat Selesai Harmonisasi (SSH). “Dari hasil rapat dengan Kemenkumham bahwa untuk proses RPJPD itu harus didahului permohonan kepada DPRD baru kemudian dilakukan tahapan harmonisasi. Harmonisasi dilaksakan besok (Selasa, 4/6/2024, red.), undangannya baru kami terima, pak,” ujar Ghazali.
Dikatakan, pengusulan terhadap Ranperda belum dapat diajukan ketika surat persetujuan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng terkait agenda harmonisasi belum terbit. Oleh karena itu, dengan telah terbitnya surat persetujuan untuk proses harmonisasi dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng maka Pemerintah Kota Palu menyampaikan usulan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada DPRD untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan Bempeperda dan Banmus.
Berdasarkan penjelasan Ghazali itu juga, maka usulan anggota Banmus, Anwar Lanasi, agar jadwal Paripurna Banmus diselenggarakan pada Rabu (5/6/2024) tidak dapat disetujui oleh rapat. Dengan demikian, forum rapat sepakat bahwa agenda rapat Paripurna Banmus DPRD Kota Palu menyesusaiakan.(fad)