PALU-Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palu mengesahkan Rancangan Perubahan Pertama Jadwal Masa Persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2024. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana itu berlangsung di ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (27/5/2024) dengan dihadiri anggota Bamus dan sejumlah unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Palu.
Pengesahan dilakukan setelah forum rapat menyetujui untuk dilaksanakannya pembahasan rancangan pembentukan Perda. Dalam rapat, anggota Bamus Joppi Alvi Kekung meminta agar OPD yang menjadi mitra sedini mungkin bisa menyiapkan materi atau dokumen pembahasan sehingga jadwal pembahasan dalam Bamus lebih efektif dan efisien. Selain itu, menurutnya, dokumen yang bisa disiapkan minimal 7 hari dari waktu ketetapan pembahasan dapat memberi ruang bagi anggota Bamus untuk mempelajarinya.
Terkait dengan hasil rapat Bamus itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) langsung menggelar rapat di ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (28/5/2024). Rapat diselenggarakan guna membahas pengkajian dan pengujian kelaikan daftar Rancangan Perda yang berasal dari anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda untuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk tahun 2025 dari lingkungan DPRD Kota Palu. Selain pimpinan dan anggota Bapemperda, rapat juga menghadirkan sejumlah OPD sebagai mitra kerja.(fad)