Disdikbud Kota Palu Sosialisasikan SIMPEG

  • Whatsapp
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG) Rabu, 25/5/2022.(dok.disdikbudpalu)

PALU-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG) Rabu, 25/5/2022. Kegiatan tersebut kerjasama dengan Lembaga Studi Informasi Pendidikan (LSIP) Sulawesi Tengah dengan melibatkan sejumlah sekolah, pengawas dan operator di setiap sekolah serta operator di tingkatan dinas pendidikan dan kebudayaan kota Palu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu yang diwakili Sekretaris Dinas, Abdul Hafid Djaktare menyampaikan keberadaan aplikasi SIMPEG ini sebagai bentuk untuk mendukung visi dan misi pemerintah kota Palu, sehingga kiranya semua pihak dapat saling berkoordinasi dalam memaksimalkan penggunaan aplikasi tersebut.

“Semua pihak baik para pegawai yang ada di sekolah maupun pegawai P3K kiranya memaksimalkan pemahaman dan berkoordinasi dalam penggunaan aplikasi SIMPEG ini agar tercapai tujuan dari yang sudah direncanakan yaitu meningkatkan pelayanan publik, sesuai misi bapak Walikota Palu”, ujar sekdis.

Pilihan Redaksi :  Warga Besusu Gelar Pesta Rakyat Posalia Pandapa

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program Disdikbud Kota Palu, Kukuh Setiawan menyampaikan bahwa program SIMPEG ini sudah lama direncanakan, namun menurutnya baru dapat terealisasikan saat ini bahkan  keberadaan SIMPEG dilingkungan disdikbud akan meningkatkan pelayanan Publik.“Dengan adanya aplikasi SIMPEG dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang Pendidikan di Kota Palu khususnya terkait pelayanan administrasi kepegawaian” terangnya.

Kukuh menambahkan, adanya SIMPEG ini mempermudah pengurusan beberapa administrasi kepegawaian misalkan pengurusan kenaikan pangkat dan pengurusan kenaikan gaji berkala bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,  sehingga menurutnya para guru dan tenaga administrasi tidak lagi meninggalkan tugas pokoknya dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolahnya masing-masing.(sam)

Pos terkait