PALU-Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram di Desa Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Barang haram tersebut dibawa tersangka berinsial AN (46 tahun) dari Malaysia masuk ke Tarakan, Kalimantan Utara untuk selanjutnya dibawa menuju kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
AN,pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ini tidak bisa berkutik saat tim reserse narkoba polda sulawesi tengah mencegatnya di dalam mobil travel di Desa Boya. Kecamatan Banawa, kabupaten Donggala. Polisi memeriksa barang bawaan AN yang dicurigai berisi sabusabu. Polisi sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya sabusabu dalam jumlah besar yang akan dibawa ke sulawesi selatan melalui kabupaten Donggala.
Benar adanya,sebuah karung yang dibawa AN ternyata berisi dua puluh lima paket sabusabu. Saat diinterogasi polisi, ANan pun mengaku jika barang haram tersebut dibawa dari Malaysia masuk ke Tarakan, Kalimantan Utara dengan tujuan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ia menggunakan jasa transportasi laut menuju kabupaten Donggala sebelum lanjut ke Sidrap, Sulawesi Selatan.
AN juga membeberkan jika dirinya diiming-imingi upah Rp100 juta oleh bosnya berinisial E jika mampu meloloskan sabusabu tersebut hingga ke kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kepada polisi, AN juga mengaku sudah pernah sebelumnya melakukan penyelundupan sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Polisi Djoko Winartono mengatakan dari keterangan tersangka AN berperan sebagai pengawal sabusabu dari Malaysia masuk ke Tarakan, Kalimantan Utara selanjutnya menuju kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sebelumya, AN mendapatkan perintah dari bosnya berinsial E yang diduga merupakan bandar sabusabu jaringan internasional.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN ditangkap berdasarkan petunjuk dari penangkapan tersangka narkoba sebelumnya. Pihaknya berhasil mengendus peredaran narkoba jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional. Dari pengakuan tersangka, tujuan barang haram tersebut bukanlah di Sulawesi Tengah melainkan Sidrap. Sulawesi Selatan.
Dengan terungkapnya sabu-sabu sebanyak 25 kg, Dasmin mengasumsikan setiap 0.2 gram atau satu gram digunakan lima orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan narkoba terhadap 124.540 orang
Akibat perbuatannya, AN kini ditahan di mapolda sulawesi tengah dan dijeral undang-undang narkotika pasal 114 ayat dua dengan ancaman hukuman pidana mati.(sam)