PALU – Peredaran gelap narkoba masih terjadi. Modus pengedarannya pun terus berkembang. Demi melancarkan proses pengiriman, pelaku menyamarkan dengan berbagai cara.
Seperti yang terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa, (23/1/2024) kemarin. Sebungkus paket narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram diedarkan melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Paket haram tersebut disamarkan bercampur dengan pakaian dan sepatu terbungkus plastik bening. Melalui jasa pengiriman, paket tersebut dikirimkan ke salah satu rumah warga di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Berdasarkan informasi warga, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Diantaranya IA (26) dan ZS (27) warga Kelurahan Tatanga, dan MI (21) yang merupakan warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
“Sampai saat ini ada tiga yang kita amankan, namun hasil pemeriksaan yang mungkin kita tetapkan sebagai tersangka satu orang inisial I (IA, red), sementara dua lainnya statusnya hanya sebatas saksi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes (Pol) Dasmin Ginting, dikonfirmasi media ini, Jumat (26/1/2024) pagi.
Salah satu dari tiga warga yang diamankan tersebut merupakan calon legislatif (caleg). Namun, statusnya masih sebagai saksi karena yang bersangkutan mengaku tak mengetahui terkait paket narkoba tersebut dan menjadi korban titipan alamat. “Status yang bersangkutan sampai saat ini klarifikasi menjadi korban titipan alamat, dan sampai saat ini statusnya saksi,” imbuh Dasmin.
Kepada polisi, mereka mengaku sabu tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan di Kota Palu. Selain tiga warga tersebut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus dan melakukan pencarian terhadap satu warga lainnya yang diduga pemilik barang tersebut.
Selain paket sabu, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dan dompet berisi uang Rp275 ribu.(SCW)