PALU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan di Palu, MFM (16), dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Zaufri Amri, didampingi dua orang hakim anggota.
Sidang putusan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (8/12/2023) pagi. Terdakwa MFM dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. “Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara dengan tuntutan yang sama. Hakim memvonis maksimal sesuai tuntunan JPU.
Sidang yang berlangsung sekiranya setengah jam itu turut disaksikan oleh pihak keluarga AR dengan didampingi tim kuasa hukumnya. “Sangat mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa maupun vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal,” ujar Kuasa Hukum keluarga AR, Rusman Rusli, kepada media ini usai persidangan.(SCW)