PALU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu saat ini sedang berupaya mengedukasi masyarakat sekaitan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses data dan informasi serta putusan hukum Bawaslu Kota Palu.
Dengan adanya JDIH diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun akademisi yang membutuhkan informasi maupun dokumen hukum Bawaslu Kota Palu, diantaranya putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman dan sebagainya”
Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Agus menekankan bahwa JDIH Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terintegrasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Saat ini Tim pengelolaan JDIH Bawaslu Kota Palu sedang mengoptimalkan sosialisasi JDIH melalui media sosial dan media massa. Masyarakat dapat mengakses akun resmi JDIH Bawaslu Kota Palu di media sosial Instagram maupun halaman Facebook. Diakun tersebut tim pengelola memberikan info produk hukum terbaru bawaslu, selain itu masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi JDIH Badan Pengawas Pemilu RI di google playstore, pada aplikasi tersebut masyarakat bisa mendapatkan info sekaitan JDIH, Putusan, Produk Hukum, Berita JDIH, Rekapitulasi Produk Hukum dan Statistik Produk Hukum.(sam)