PARIGI – Dalam rangka pelaksanaan pemilu yang bersih dan demokratis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Bertempat di aula kantor KPU Kab Parigi Moutong, Kamis (23/11/2023).
Anggota KPU Kab Parigi Moutong, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abd Gafur, pada kesempatan itu menyampaikan pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikatakannya, waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku yakni dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Tentu ini menjadi pedoman kita bersama di lapangan nantinya, kampanye yang akan dilaksanakan oleh partai politik, baik itu secara kelembagaan maupun secara mandiri,” jelasnya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, agar setiap peserta pemilu juga memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye serta mengikuti aturan dengan baik sehingga pemilu di Kabupaten Parigi Moutong berjalan dengan lancar, baik dan transparan.
“Kami berharap tidak ada hal-hal yang dilanggar, kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, baik itu kampanye Presiden dan Wakil Presiden, kemudian DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” harapnya.(sam)